Berita

Tanggal Terbit: 14-07-2025

Menhut Serahkan SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Masyarakat Banyuwangi



Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menindak lanjuti arahan Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait tukar guling tanah di Banyuwangi. Menhut menyerahkan SK persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk permukiman dan pertanian Masyarakat.

 

Penyerahan SK persetujuan pelepasan kawasan hutan ini dilakukan kepada masyarakat Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi dengan luas 152 hektare. Penyerahan dilakukan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, serta perwakilan masyarakat, di De Djawatan, Senin (14/7/2025).

 

"Alhamdulillah tadi secara resmi sudah saya serahkan kepada Bupati dan juga perwakilan masyarakat, artinya secara resmi tanah yang Bapak Ibu tempati sekarang tidak lagi menjadi kawasan hutan, Alhamdulillah," ujar Menhut Raja Antoni.

 

Untuk diketahui sebelumnya Wapres Gibran mendengar keluhan warga Dusun Pancer, Sumberagung, terkait proses tukar guling tanah, dan meminta Menhut untuk menyelesaikan paling lambat 9 Juli. SK ini diketahui telah diselesaikan Menhut Raja Antoni pada 1 Juli.

 

Menhut meminta masyarakat sedikit bersabar, lantaran ada sejumlah tahapan yang harus dijalankan sebelum terbit sertipikat hak milik. Raja Antoni yang sempat menjabat sebagai Wamen ART/BPN ini menjelaskan tahapan selanjutnya yakni tata batas, penentuan persil hingga CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi).

 

"Ada tahapan sedikit lagi, mohon sabar. Tinggal tata batas, yang melakukan tata batas nanti Bupati, karena Bupati adalah pemohonnya, tapi tentu nanti diasistensi oleh Pak Dirjen kami. Tata batas luarnya sekaligus nanti Bupati bersama masyarakat semua menentukan persil persilnya untuk siapa," ujar Menhut.

 

"CPCL calon penerima calon lokasi persil ini punya siapa luasannya berapa, nanti itu yang akan jadi bahan sertifikasi oleh Bapak Kakanwil ATR BPN, saya tahu karena saya dulu mantan Wamen ATR BPN," sambungnya.

 

Raja Antoni memastikan, sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran pelayanan kepada masyarakat harus dipermudah dan dipercepat.

 

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo dan Mas Gibran kalau selama ini ada tradisi 'kalau bisa susah kenapa dipermudah', kalau sekarang kalau bisa dipermudah kenapa dibuat susah, kalau bisa mudah kenapa tidak dimudahkan kembali, kalau sekarang sudah cepat kenapa tidak dicepatkan kembali, nah ini beritanya Pak Prabowo dan Mas Gibran, mudah-mudahan semua jadi saksi pekerjaan-kerjaan yang tertinggal akan kita selesaikan dengan sesingkat-singkatnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," tuturnya

 

Langkah ini sejalan dengan misi ASTA CITA pemerintahan Prabowo-Gibran: mempercepat reforma agraria dan menata ruang hidup yang adil dan berkelanjutan.

Pengunjung

Total

25146

Tahun ini

302

Bulan

34

Hari ini

2