Berita

Tanggal Terbit: 22-07-2025

Optimalisasi PNBP dan Evaluasi PPKH: Perkuat Kepatuhan



Jakarta, 22 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menggelar rapat Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan dan Optimalisasi Piutang PNBP-PKH sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan kepatuhan para pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal, Bapak Herban Heryandana, S.Hut., M.Sc., dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, serta para pemegang PPKH dari seluruh Indonesia.

 

Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen PKH menegaskan bahwa kawasan hutan, yang mencakup dua per tiga wilayah daratan Indonesia, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis sekaligus mendukung pembangunan lintas sektor. Oleh karena itu, pemanfaatan kawasan hutan harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan serta ketentuan yang berlaku.

 

Hingga Juni 2025, pemerintah telah menerbitkan 2.942 PPKH dengan luas areal bervariasi, mulai dari kegiatan operasi produksi, eksplorasi, hingga survei. Namun demikian, hasil pemantauan menunjukkan bahwa pemanfaatan lahan yang sesungguhnya masih relatif kecil dibandingkan luasan yang diberikan, khususnya untuk kegiatan pertambangan.

 

“Walaupun tingkat pemanfaatan baru sekitar 16%, seluruh pemegang PPKH tetap diwajibkan untuk segera melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada areal terganggu yang sudah tidak digunakan,” tegas Herban.

 

Lebih lanjut, Ditjen PKH juga menyoroti tingkat kepatuhan pemegang PPKH terhadap kewajiban rehabilitasi DAS dan pembayaran PNBP PKH. Dari total 1.397 PPKH yang wajib menanam, baru 589 yang telah melaksanakan penanaman, dan hanya 220 di antaranya yang telah melakukan serah terima hasil penanaman.

 

Sementara itu, dari sisi penerimaan negara, PNBP PKH telah terealisasi sebesar Rp1,57 triliun atau 68,26% dari target nasional sebesar Rp2,3 triliun per 16 Juli 2025. Capaian ini patut diapresiasi, namun masih terdapat piutang PNBP PKH yang belum tertagih sebesar Rp2,3 triliun.

 

Sebagai langkah tegas, Ditjen PKH telah menerbitkan berbagai sanksi administratif terhadap PPKH yang tidak patuh, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin. Selain itu, Ditjen PKH juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam menerapkan automatic blocking system (ABS) sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara.

 

Rapat ini juga menjadi ajang penguatan koordinasi antar instansi serta penyampaian pembaruan terkait kebijakan PNBP berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024. Herban menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab pemegang PPKH dalam memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan.

 

“Dengan kegiatan ini, kami berharap seluruh pemegang PPKH dapat memahami, mengingat, dan memenuhi seluruh kewajibannya secara konsisten,” pungkasnya sebelum secara resmi membuka kegiatan.

Pengunjung

Total

25149

Tahun ini

305

Bulan

37

Hari ini

1