Berita

Tanggal Terbit: 21-08-2025

Sosialisasi Permenhut 15/2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Pelepasan Kawasan Hutan



Jakarta, 21 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelepasan Kawasan Hutan, di Hotel Santika Premier, Slipi, Jakarta Barat, pada Kamis (21/8).

Sosialisasi ini ditujukan khusus kepada pemegang persetujuan pelepasan kawasan hutan maupun penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan, terutama terkait kegiatan perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta kegiatan belum terbangun yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan pengadaan tanah untuk ketahanan pangan serta energi.

Dalam paparannya, Plt. Direktur Rencana Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan menekankan bahwa Permenhut 15/2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan dalam pengenaan tarif PNBP pelepasan kawasan hutan. “Regulasi ini merupakan instrumen penting untuk mendukung tata kelola pelepasan kawasan hutan yang transparan, akuntabel, dan berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan sesi diskusi dan tanya jawab yang terbagi dalam dua kelompok materi. Sesi pertama membahas PNBP pelepasan kawasan hutan pada kegiatan belum terbangun (PSN, PEN, ketahanan pangan, dan energi), sedangkan sesi kedua membahas PNBP pelepasan kawasan hutan dari kegiatan yang telah terbangun, khususnya perkebunan kelapa sawit.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memahami tata cara pengenaan tarif PNBP pelepasan kawasan hutan sesuai regulasi terbaru. Hal ini tidak hanya memperkuat kepastian usaha, tetapi juga memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi negara maupun masyarakat.

Pengunjung

Total

25287

Tahun ini

443

Bulan

34

Hari ini

1