Berita
Dirjen Planologi Tekankan Kepatuhan Perizinan Pertambangan di Kawasan Hutan
Jakarta, 27 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, turut berperan aktif dalam pembekalan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dilaksanakan di Aula Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satgas PKH ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, khususnya dalam rangka penertiban usaha pertambangan di dalam kawasan hutan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Bapak Ade Tri Ajikusumah, menyampaikan paparan dengan topik “Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan”. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme perizinan yang berlaku di bidang kehutanan, agar kegiatan pembangunan, termasuk pertambangan, tetap sejalan dengan prinsip kelestarian hutan.
Pembekalan ini juga menjadi forum koordinasi lintas sektor, mengingat Satgas PKH terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, serta kementerian terkait. Kehadiran Ditjen Planologi Kehutanan memberikan pemahaman teknis mengenai regulasi kehutanan yang sangat penting dalam upaya penertiban usaha pertambangan di kawasan hutan.
Berita Terpopuler
Dibaca: 3860 kali
Dibaca: 3090 kali
Dibaca: 3043 kali
Dibaca: 2703 kali
Dibaca: 2643 kali
Dibaca: 2311 kali
Dibaca: 2236 kali
Dibaca: 2170 kali
Dibaca: 2163 kali
Dibaca: 2058 kali
Pengunjung
Total
25404
Tahun ini
37
Bulan
3
Hari ini
1
