Berita

Tanggal Terbit: 27-08-2025

Dirjen Planologi Tekankan Kepatuhan Perizinan Pertambangan di Kawasan Hutan



Jakarta, 27 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, turut berperan aktif dalam pembekalan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dilaksanakan di Aula Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satgas PKH ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, khususnya dalam rangka penertiban usaha pertambangan di dalam kawasan hutan.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Bapak Ade Tri Ajikusumah, menyampaikan paparan dengan topik “Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan”. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme perizinan yang berlaku di bidang kehutanan, agar kegiatan pembangunan, termasuk pertambangan, tetap sejalan dengan prinsip kelestarian hutan.

Pembekalan ini juga menjadi forum koordinasi lintas sektor, mengingat Satgas PKH terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, serta kementerian terkait. Kehadiran Ditjen Planologi Kehutanan memberikan pemahaman teknis mengenai regulasi kehutanan yang sangat penting dalam upaya penertiban usaha pertambangan di kawasan hutan.

Pengunjung

Total

25287

Tahun ini

443

Bulan

34

Hari ini

1