Berita

Tanggal Terbit: 23-09-2025

Menteri Kehutanan dan Komisi IV DPR RI Tegaskan Pengawasan Ketat PPKH di Maluku Utara



Ternate, 23 September 2025 – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Maluku Utara pada Selasa, 23 September 2025. Kegiatan ini dipusatkan di Kota Ternate dengan agenda utama Pertemuan dan Diskusi tentang Pengendalian Deforestasi di Maluku Utara melalui Pengawasan Pemegang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

 

Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan menegaskan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap izin pemanfaatan hutan. “Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pembangunan adalah keniscayaan yang harus berjalan beriringan dengan ekologi. PPKH boleh digunakan untuk pembangunan, tapi harus dilaksanakan dengan menjaga kelestarian hutan. SOP diperketat, izin dievaluasi, dan pelanggaran akan ditindak tegas. Demi hutan lebih lestari, masyarakat lebih sejahtera,” ujar Menteri Kehutanan didampingi Wakil Menteri.

 

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan yang turut hadir mendampingi Menteri Kehutanan, menyampaikan paparan mengenai profil kawasan hutan di Maluku Utara, perkembangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta data deforestasi terkini. 

 

Berdasarkan hasil inventarisasi dan pemantauan, Maluku Utara masih menghadapi tekanan deforestasi terutama pada areal perizinan usaha pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan.

 

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi pengawasan izin usaha dan memastikan bahwa pembangunan di wilayah Maluku Utara tetap berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.

 

Kunjungan Kerja Spesifik ini menjadi momentum penting memperkuat sinergi antara DPR RI, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta dunia usaha dalam menjaga kelestarian hutan Maluku Utara. Komisi IV DPR RI menegaskan bahwa pengendalian deforestasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Pengunjung

Total

25287

Tahun ini

443

Bulan

34

Hari ini

1