Berita
Kemenhut Tegaskan Komitmen Percepat Status Permasalahan Desa Tertinggal di Kawasan Hutan
SIARAN PERS
Nomor: SP.12/HKLN/01/2026
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya dalam mempercepat penyelesaian permasalahan desa tertinggal yang status tanahnya berada dalam kawasan hutan Hal ini disampaikan langsung Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki dalam Rapat Kerja (Raker) tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam penyelesaian konflik agraria, Jakarta, Selasa (21/1/2026).
Agenda ini merupakan rapat Pansus perdana, dihadiri oleh para anggota pansus DPR RI serta sejumlah kementerian terkait, mulai dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kementerian Kehutanan sangat mendukung terkait dengan pembangunan desa khususnya di dalam kawasan hutan, tentunya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wamenhut.
Saat ini, dari total luas kawasan hutan nasional di daratan dan perairan mencapai 124,9 juta hektare, sebanyak 112,8 juta hektare atau 90,24 persen telah ditetapkan secara definitif melalui proses penataan batas kawasan hutan di lapangan. Sementara itu, 9,76 persen sisanya masih berada dalam proses penetapan.
Berdasarkan hasil pemetaan dan integrasi data, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5% dari total desa di Indonesia yang di dalam wilayah administrasinya terdapat kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.764 desa telah berhasil diselesaikan pemerintah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan 2.614 desa dalam proses penyelesaian.
“Penyelesaian ini dilakukan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), dengan tetap menjaga prinsip kelestarian hutan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” lanjut Wamenhut.
Selain permukiman desa, Kemenhut turut menangani permukiman transmigrasi dalam kawasan hutan. Kawasan yang telah dilepaskan menjadi APL untuk transmigrasi seluas 1,2 Juta hektare melalui pelepasan kawasan hutan secara parsial, Review RTRWP, dan PPTPKH/TORA.
Pada raker tersebut, wamenhut turut menegaskan pentingnya penegasan batas kawasan hutan dengan areal penggunaan lain. Kejelasan batas wilayah akan memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, serta negara dalam menjalankan fungsi perlindungan kawasan hutan. Untuk itu, kebijakan One Map Policy menjadi kunci dalam penataan ruang dan pengelolaan kawasan secara terpadu dan berkelanjutan.
“Bagaimana hal itu dapat kita lakukan? Artinya, One Map Policy menjadi sebuah keniscayaan,” tutup Wamenhut.
__
Jakarta, 21 Januari 2026
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Berita Terpopuler
Dibaca: 3860 kali
Dibaca: 3090 kali
Dibaca: 3043 kali
Dibaca: 2703 kali
Dibaca: 2643 kali
Dibaca: 2311 kali
Dibaca: 2236 kali
Dibaca: 2170 kali
Dibaca: 2163 kali
Dibaca: 2058 kali
Pengunjung
Total
25404
Tahun ini
37
Bulan
3
Hari ini
1
