Berita
Menhut Tegaskan Penguatan Kepastian Hukum dan Integrasi Kawasan Hutan dalam Tata Ruang Nasional
SIARAN PERS
Nomor: SP.19/HKLN/01/2026
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan melalui integrasi kebijakan kehutanan dengan sistem penataan ruang nasional. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta (26/01/2026).
Komite I DPD RI, mengadakan Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Selain itu, Raker ini juga dimaksudkan untuk mencari solusi atas permasalahan konflik tenurial yang terjadi di dalam kawasan hutan dan areal penggunaan lainnya (APL).
Dalam paparannya, Menhut menekankan bahwa pengelolaan kawasan hutan memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi pembahasan Raker kali ini.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, Negara melalui pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus hutan, kawasan hutan, serta hasil hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa posisi kawasan hutan sangat strategis dalam sistem penataan ruang nasional. Oleh karena itu, harmonisasi dan integrasi peta kawasan hutan termutakhir ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota menjadi prioritas utama guna mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang serta memperkuat kepastian hukum.
“Integrasi kawasan hutan ke dalam RTRW merupakan kunci untuk mewujudkan tata kelola ruang yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan basis kebijakan One Map Policy, pemerintah memastikan satu peta, satu data, dan satu kebijakan,” tegas Menteri Kehutanan.
Dalam kesempatan tersebut, Menhut juga memaparkan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH/TORA), penggunaan kawasan hutan, serta perhutanan sosial sebagai akses legal bagi masyarakat sekitar hutan. Pendekatan ini ditempuh untuk menyelesaikan konflik tenurial secara berkeadilan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium melalui sanksi administratif.
Selain itu, Menhut juga menerangkan bahwa percepatan penetapan hutan adat menjadi agenda strategis nasional. Hal ini dimaksudkan untuk mengakui dan menghormati hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam upaya menjaga kawasan hutan.
Hingga Desember 2025, pemerintah telah menetapkan 170 unit hutan adat dengan luas mencapai lebih dari 366 ribu hektare dan penerima manfaat lebih dari 90 ribu kepala keluarga. Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat dengan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat baru pada periode 2025–2029.
Menhut Raja Juli Antoni juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, termasuk melalui nota kesepahaman dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG), guna memperkuat sinkronisasi kebijakan agraria, kehutanan, dan penataan ruang.
“Sinergi pusat dan daerah, serta lintas sektor, menjadi fondasi utama dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan yang lestari, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Menteri Kehutanan.
_
Jakarta, 26 Januari 2026
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Berita Terpopuler
Dibaca: 3860 kali
Dibaca: 3090 kali
Dibaca: 3043 kali
Dibaca: 2703 kali
Dibaca: 2643 kali
Dibaca: 2311 kali
Dibaca: 2236 kali
Dibaca: 2170 kali
Dibaca: 2163 kali
Dibaca: 2058 kali
Pengunjung
Total
25404
Tahun ini
37
Bulan
3
Hari ini
1
