Berita

Tanggal Terbit: 02-02-2026

Kemenhut Matangkan Revisi UU Kehutanan Jelang FGD dengan DPR



Bogor, 2 Februari 2025 — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menggelar Diskusi Terarah untuk mematangkan posisi pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pertemuan dipimpin Sekretaris Ditjen Planologi Kehutanan, Herban Heryandana, dengan melibatkan Biro Hukum Kementerian Kehutanan, seluruh direktorat di lingkungan Ditjen Planologi Kehutanan, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I–XXII.

Forum ini menjadi persiapan strategis menjelang Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi IV DPR RI berikutnya Pembahasan berfokus pada penyelarasan revisi UU Kehutanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 serta penguatan kepastian hukum pengelolaan kawasan hutan.

Sejumlah isu kunci yang mengemuka antara lain penjernihan definisi “hutan” dan “kawasan hutan”, evaluasi penggunaan istilah “hutan tetap”, penguatan kepastian hukum hutan adat, penetapan batas waktu tata batas kawasan hutan maksimal lima tahun setelah penunjukan, serta integrasi sistem informasi kehutanan yang diperbarui secara berkala.

Pakar hukum lingkungan IPB Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. yang hadir sebagai narasumber menekankan pentingnya keseimbangan antara penguasaan negara atas hutan, perlindungan lingkungan, dan pengakuan hak masyarakat adat. Ia juga mendorong penguatan skema Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk riset, pendidikan, serta kepentingan religi dan budaya.

Hasil diskusi akan menjadi bahan posisi resmi pemerintah dalam FGD dengan Komisi IV DPR RI di Kendari dan dasar pembahasan lanjutan pada pertemuan berikutnya di Yogyakarta.

Pengunjung

Total

25415

Tahun ini

48

Bulan

14

Hari ini

1