Berita

Tanggal Terbit: 15-01-2026

Kemenhut Konsolidasikan Tim, Percepat Proses Revisi UU Kehutanan



Jakarta, 15 Januari 2026 — Kementerian Kehutanan menggelar Rapat Tindak Lanjut Penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 623 Tahun 2025 tentang Tim Penyusun RUU Kehutanan.

 

Rapat dipimpin Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, dan dihadiri Biro Hukum Kementerian Kehutanan serta sejumlah direktorat teknis terkait. Pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi internal dan memastikan proses penyusunan revisi undang-undang berjalan terstruktur, terencana, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam arahannya, Dirjen Planologi Kehutanan menekankan pentingnya penyusunan peta jalan kerja tim, penguatan basis data dan dokumen pendukung, serta harmonisasi lintas unit sebelum pembahasan lebih lanjut dengan pemangku kepentingan eksternal.

 

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya agar revisi UU Kehutanan disusun secara cermat, partisipatif, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keberlanjutan pengelolaan hutan Indonesia.

Pengunjung

Total

25415

Tahun ini

48

Bulan

14

Hari ini

1