Berita

Tanggal Terbit: 09-02-2026

Kemenhut: Kebijakan Satu Peta Jadi Fondasi Penyelesaian Desa di Dalam Kawasan Hutan



Jakarta, 9 Februari 2026 — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) menjadi fondasi utama penyelesaian persoalan desa, permukiman, dan konflik agraria di dalam kawasan hutan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

 

Dalam paparannya, Dirjen Planologi Kehutanan menekankan bahwa kawasan hutan merupakan satu kesatuan ekosistem yang harus dijaga keberlanjutannya. Namun, negara juga berkewajiban memastikan keadilan bagi masyarakat yang telah lama bermukim di dalam dan sekitar kawasan hutan. Karena itu, penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan harus dilakukan secara terintegrasi, berbasis data spasial yang sama, dan rujukan peta yang tunggal.

 

Ia menjelaskan bahwa sejarah penetapan kawasan hutan di Indonesia sangat panjang, mulai dari era register kolonial, Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), hingga penataan ruang dan berbagai kebijakan strategis nasional. Kondisi ini menyebabkan banyak wilayah desa beririsan dengan kawasan hutan, sehingga memerlukan pendekatan lintas sektor yang terkoordinasi.

 

Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan telah mengintegrasikan peta kawasan hutan dengan peta administrasi desa dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Integrasi ini bertujuan memetakan secara lebih presisi desa-desa yang berada di dalam maupun beririsan dengan kawasan hutan, termasuk kondisi permukimannya.

 

Penguatan data dilakukan melalui penerapan standar geospasial yang seragam serta interoperabilitas dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Seluruh data terhubung dengan Geoportal Kebijakan Satu Peta, selaras dengan Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres No. 23/2021 tentang Kebijakan Satu Peta.

 

Dirjen Planologi Kehutanan menjelaskan bahwa penyelesaian desa di dalam kawasan hutan ditempuh melalui sejumlah mekanisme, antara lain: PPTPKH/TORA untuk penataan penguasaan tanah, reviu RTRWP untuk penyesuaian peruntukan kawasan hutan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) guna mendukung infrastruktur dasar desa, serta Perhutanan Sosial sebagai skema akses kelola yang legal dan berkelanjutan.

 

Untuk wilayah transmigrasi yang berada di kawasan hutan, Kemenhut aktif berkolaborasi dalam kelompok kerja lintas kementerian guna memfasilitasi pelepasan kawasan hutan secara selektif dan terencana tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan hutan.

 

Bagi negara, One Map Policy membantu mengurangi tumpang tindih regulasi, meminimalkan konflik agraria, serta menjaga fungsi ekologis hutan. Dengan satu rujukan peta yang sama, perencanaan pembangunan dapat dilakukan lebih presisi dan berbasis bukti.

 

Bagi masyarakat, kebijakan ini memberikan kepastian status ruang desa dan keamanan bermukim. Melalui mekanisme PPTPKH/TORA, PPKH, dan Perhutanan Sosial, warga memperoleh akses kelola yang legal dan berkelanjutan sehingga kesejahteraan meningkat tanpa mengorbankan kelestarian hutan.

 

Menutup paparannya, Dirjen Planologi Kehutanan menegaskan bahwa One Map Policy bukan sekadar instrumen teknis, melainkan pilar strategis penyelesaian konflik agraria. Kemenhut berkomitmen bekerja kolaboratif dengan DPR RI dan seluruh kementerian/lembaga terkait untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan hutan Indonesia.

Pengunjung

Total

25415

Tahun ini

48

Bulan

14

Hari ini

1