Berita

Tanggal Terbit: 23-02-2026

Komisi IV DPR RI dan Kemenhut Perkuat Penyelesaian PPTPKH di Sumsel



Palembang, 23 Februari 2025 – Dalam rangka Kunjungan Kerja Reses, Komisi IV DPR RI melaksanakan diskusi mengenai Penataan Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Musi Banyuasin, serta jajaran pejabat pusat dan daerah terkait.

 

Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara legislatif dan pemerintah dalam mendorong penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan secara adil, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam paparannya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan menegaskan bahwa PPTPKH merupakan bagian penting dari upaya penataan kawasan hutan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan. Melalui mekanisme inventarisasi dan verifikasi, pemerintah memastikan bahwa setiap penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dikaji secara menyeluruh sebelum ditetapkan pola penyelesaiannya.

 

Berbagai skema penyelesaian dapat ditempuh sesuai dengan kondisi lapangan, termasuk melalui reforma agraria dari kawasan hutan, perhutanan sosial, maupun mekanisme lain yang diatur dalam kebijakan kehutanan. Pendekatan ini bertujuan untuk menyelesaikan potensi konflik tenurial sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

 

Dalam diskusi tersebut juga dibahas pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat serta memastikan kelengkapan administrasi dan data pendukung. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi faktor kunci agar pelaksanaan PPTPKH berjalan efektif dan tepat sasaran.

 

Sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang terus menjalankan tugas inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di dalam kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

 

Melalui dialog yang konstruktif dalam kunjungan kerja ini, diharapkan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dapat semakin dipercepat, sehingga tercipta tata kelola kawasan hutan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.

 

 

Pengunjung

Total

25436

Tahun ini

69

Bulan

6

Hari ini

1