Berita

Tanggal Terbit: 27-04-2026

Perkuat Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian Kehutanan Integrasikan Data Geospasial dan Tata Kelola



BOGOR – Pemerintah terus memperkuat langkah perlindungan hutan alam primer dan lahan gambut sebagai instrumen kunci dalam mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kebijakan PIPPIB yang diselenggarakan pada Senin, 27 April 2026, fokus utama diarahkan pada sinkronisasi data geospasial dan penguatan verifikasi lapangan demi transparansi tata kelola kehutanan.

 

Integrasi Kebijakan untuk Target FoLU Net Sink 2030

Kebijakan Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) kini diposisikan bukan sekadar instrumen penghentian perizinan, melainkan pondasi strategis dalam pengendalian deforestasi. Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan pencapaian target Indonesia menuju FoLU Net Sink 2030.

 

Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan mewakili Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, ditekankan bahwa akurasi data merupakan syarat mutlak dalam pengambilan keputusan yang kredibel.

 

"Data hanyalah angka, sampai ia menjadi dasar keputusan yang mampu menjaga dan menyelamatkan hutan kita," tegasnya saat membacakan amanat Dirjen Planologi Kehutanan.

 

Mengatasi Tantangan Sinkronisasi Data Lintas Sektoral

 

Sosialisasi ini secara khusus bertujuan untuk membedah tantangan implementasi di lapangan, termasuk:

  • Penyamaan Persepsi: Membangun pemahaman kolektif mengenai definisi dan kriteria hutan alam primer di antara berbagai instansi.
  • Sinkronisasi Data: Mengupayakan satu referensi data lintas sektor agar pengambilan keputusan lebih konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Verifikasi Faktual: Memperkuat mekanisme klarifikasi melalui survei lapangan untuk memastikan kesesuaian data analisis dengan kondisi riil di lapangan.
  • Pemanfaatan Teknologi: Mendorong integrasi data penginderaan jauh dan inventarisasi hutan nasional ke dalam satu kerangka kebijakan utuh.

 

Kolaborasi Multipihak demi Kelestarian Hutan

Upaya penyempurnaan tata kelola ini melibatkan sinergi luas yang menghadirkan akademisi dari Universitas Gadjah Mada, IPB University, dan Universitas Lampung, serta dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan aspek akuntabilitas.

Melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan—termasuk Kepala Dinas Provinsi dan jajaran teknis di tingkat daerah—diharapkan dapat bergerak dalam satu irama untuk mewujudkan tata kelola kehutanan yang modern dan berbasis sains demi manfaat generasi mendatang.

Pengunjung

Total

25504

Tahun ini

137

Bulan

36

Hari ini

1