Berita
Kemenhut Dorong Penguatan Tata Kelola dan Sinergi Penegakan Hukum Kehutanan di Riau
Pekanbaru, 19 Mei 2026 — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan terus mendorong penguatan tata kelola kehutanan dan sinergi penegakan hukum sebagai langkah strategis menjaga kepastian kawasan hutan serta keberlanjutan lingkungan di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, saat menjadi narasumber pada kegiatan Penguatan Tata Kelola Kehutanan dan Sinergitas Penegakan Hukum di Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah Riau di Aula Tribrata Polda Riau, Selasa (19/5).
Kegiatan yang dibuka oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. ini turut menghadirkan narasumber dan peserta dari unsur kepolisian, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait kehutanan di Provinsi Riau.
Dalam paparannya, Ade Tri Ajikusumah menegaskan bahwa penguatan tata kelola kehutanan harus dibangun di atas kepastian hukum kawasan hutan yang jelas, legal, dan legitimate. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mencegah pelanggaran dan konflik pemanfaatan ruang.
“Hutan memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat strategis. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ade.
Ia menjelaskan, hingga April 2026 progres penetapan kawasan hutan Indonesia telah mencapai 90,47 persen dari total luas kawasan hutan nasional. Sementara itu, kawasan hutan di Provinsi Riau tercatat seluas ±5,4 juta hektare dengan dinamika pengukuhan kawasan yang terus berkembang seiring penyesuaian tata ruang dan kebutuhan pembangunan.
Selain membahas pengukuhan kawasan hutan, Dirjen Planologi Kehutanan juga memaparkan arah transformasi tata kelola kehutanan nasional melalui pendekatan landscape management, penguatan pengelolaan hutan berbasis masyarakat, pembangunan rendah karbon, serta penguatan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Dirjen Planologi Kehutanan juga menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional, mulai dari ketahanan pangan, pembangunan rendah karbon, hingga pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Menurutnya, tata kelola kehutanan yang baik akan menciptakan kepastian kawasan sekaligus mendukung investasi dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dalam aspek penggunaan kawasan hutan, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan non-kehutanan di dalam kawasan hutan wajib melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan menjadi bagian penting untuk mencegah pelanggaran hukum dan meminimalkan konflik pemanfaatan ruang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam pengawasan kawasan hutan serta penegakan hukum kehutanan dapat semakin kuat guna mendukung tata kelola kehutanan yang berkelanjutan di Provinsi Riau.
Berita Terpopuler
Dibaca: 4250 kali
Dibaca: 3544 kali
Dibaca: 3334 kali
Dibaca: 3116 kali
Dibaca: 2827 kali
Dibaca: 2821 kali
Dibaca: 2530 kali
Dibaca: 2507 kali
Dibaca: 2470 kali
Dibaca: 2302 kali
Pengunjung
Total
25584
Tahun ini
217
Bulan
12
Hari ini
1
