Berita

Tanggal Terbit: 24-06-2026

Kemenhut Perkuat Tata Kelola Kawasan Hutan melalui Kolaborasi, Teknologi, dan Penegakan Hukum



Cianjur, 24 Juni 2026 – Upaya menjaga kawasan hutan dari berbagai tekanan pemanfaatan ruang tidak dapat diselesaikan melalui penegakan hukum semata. Dibutuhkan tata kelola kawasan yang kuat, dukungan teknologi yang andal, serta kolaborasi lintas sektor agar setiap pemanfaatan kawasan hutan tetap berada pada koridor keberlanjutan. Semangat tersebut menjadi benang merah dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI di Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

 

Forum tersebut menjadi ruang sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta para pemangku kepentingan dalam memperkuat pengelolaan kawasan hutan di Jawa Barat. Berbagai isu strategis, mulai dari pertambangan ilegal di kawasan konservasi, penyelesaian penguasaan lahan masyarakat, hingga pemanfaatan kawasan untuk kepentingan pembangunan dan pariwisata dibahas secara komprehensif dengan mengedepankan kepastian regulasi, perlindungan fungsi kawasan, serta keberlanjutan pengelolaan hutan.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Panitia Kerja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, jajaran Kementerian Pertanian, Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, PT Aneka Tambang, serta Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

 

Dalam paparannya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menegaskan bahwa pada prinsipnya Kementerian Kehutanan tidak menghendaki terjadinya alih fungsi kawasan hutan. Persetujuan penggunaan kawasan hutan diberikan untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan dalam mendukung kepentingan strategis nasional, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian tata kelola, serta menjaga fungsi kawasan hutan.

 

Menurut Ade, penguatan tata kelola kawasan hutan saat ini juga didukung melalui transformasi digital dalam sistem pengawasan. Kementerian Kehutanan terus mengembangkan pemanfaatan Decision Support System (DSS) berbasis citra satelit untuk membantu mendeteksi perubahan tutupan lahan secara lebih cepat dan akurat sebagai dasar pengambilan keputusan berbasis data.

 

"Pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola kawasan hutan. Setiap indikasi perubahan kawasan terlebih dahulu diverifikasi sehingga langkah penanganan yang dilakukan memiliki dasar data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Ade Tri Ajikusumah.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil identifikasi melalui sistem tersebut dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk dilakukan verifikasi lapangan sebelum menjadi dasar tindak lanjut. Sinergi antara perencanaan kawasan, pemanfaatan teknologi, dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sejalan dengan penguatan tata kelola tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan konservasi terus dilakukan melalui pendekatan yang mengedepankan kepastian regulasi sekaligus penyelesaian yang berkelanjutan. Untuk penanganan aktivitas masyarakat yang telah berlangsung di dalam kawasan konservasi, pemerintah mendorong penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui skema Kemitraan Konservasi sebagai upaya membangun keseimbangan antara perlindungan kawasan dengan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.

 

Selain itu, setiap bentuk pemanfaatan kawasan konservasi, baik untuk kepentingan jasa lingkungan, pariwisata alam, maupun kegiatan strategis lainnya, dilaksanakan melalui mekanisme perizinan, pengawasan, dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam memastikan fungsi konservasi tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan kawasan.

 

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum di sektor kehutanan terus diperkuat melalui strategi yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal. Pendekatan tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan sebagai bagian dari pengelolaan kawasan yang berkelanjutan.

 

Melalui diskusi bersama Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, seluruh pihak menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga fungsi kawasan hutan. Penguatan tata kelola berbasis regulasi, pemanfaatan teknologi digital, pengelolaan kawasan konservasi yang adaptif, serta penegakan hukum yang terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan sistem pengelolaan kawasan hutan yang semakin presisi, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kepastian bagi pembangunan sekaligus menjaga kelestarian hutan Indonesia.

 

Pengunjung

Total

25575

Tahun ini

208

Bulan

3

Hari ini

1