Berita

Tanggal Terbit: 24-07-2026

Ditjen Planologi Kehutanan memperkuat tata kelola penggunaan kawasan hutan



Banyuwangi, 23 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola penggunaan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang membahas implementasi kebijakan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

 

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan didampingi Direktur Penggunaan Kawasan Hutan hadir memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelenggaraan PPKH, mulai dari proses pemberian persetujuan, pemenuhan kewajiban oleh pemegang persetujuan, hingga pengawasan yang dilakukan pemerintah. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi IV DPR RI untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai implementasi kebijakan penggunaan kawasan hutan di lapangan. 

 

Dalam paparannya, Ditjen Planologi Kehutanan menegaskan bahwa setiap persetujuan penggunaan kawasan hutan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disertai berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang persetujuan. Pelaksanaan kewajiban tersebut dipantau secara berkala melalui mekanisme monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari upaya memastikan pemanfaatan kawasan hutan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

 

Kunjungan kerja ini juga menjadi ruang dialog konstruktif antara Komisi IV DPR RI, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha, serta unsur masyarakat. Berbagai masukan yang berkembang dalam forum tersebut menjadi bahan penting untuk memperkuat implementasi kebijakan penggunaan kawasan hutan agar mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.

 

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan menyampaikan bahwa tata kelola penggunaan kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada kepastian perizinan, tetapi juga pada kepastian pelaksanaan kewajiban, perlindungan fungsi kawasan hutan, serta terciptanya keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, DPR RI, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan.

 

"Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan setiap penggunaan kawasan hutan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penguatan tata kelola terus dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, serta evaluasi secara berkelanjutan sehingga pemanfaatan kawasan hutan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan tanpa mengurangi fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan," ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.

 

Dalam kesempatan tersebut, salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah implementasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada kegiatan usaha di wilayah Banyuwangi. Pembahasan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

 

Melalui dialog bersama Komisi IV DPR RI, Ditjen Planologi Kehutanan berharap tercipta kesamaan pemahaman mengenai pentingnya tata kelola penggunaan kawasan hutan yang adaptif terhadap dinamika pembangunan, namun tetap berpijak pada prinsip kelestarian hutan. Masukan dari seluruh pemangku kepentingan akan menjadi bagian dari penyempurnaan kebijakan agar implementasinya semakin efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak

Pengunjung

Total

25600

Tahun ini

233

Bulan

28

Hari ini

1