Berita

Tanggal Terbit: 13-07-2026

Rakornis 2026 Perkuat Sinergi Planologi untuk Kepastian Kawasan Hutan



Belitung, 11 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tahun 2026 di Belitung pada 8–11 Juli 2026. Kegiatan yang diikuti lebih dari 200 peserta dari jajaran pusat dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) se-Indonesia ini menjadi forum konsolidasi untuk menyelaraskan arah kebijakan, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan langkah strategis pelaksanaan tugas Planologi Kehutanan.

 

Melalui sembilan sidang pleno, Rakornis membahas berbagai agenda strategis, mulai dari perencanaan kehutanan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan kawasan hutan, penyelesaian batas dan tumpang tindih penguasaan lahan, kebijakan makro, penggunaan kawasan hutan, penguatan kolaborasi, tata kelola PNBP, hingga evaluasi kinerja dan pelaksanaan anggaran.

 

Dalam bidang perencanaan, Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) ditegaskan sebagai pedoman makro pembangunan kehutanan yang tetap memberikan ruang bagi penyesuaian di tingkat daerah berdasarkan data dan kondisi lapangan yang lebih mutakhir. Peran BPKH menjadi penting dalam memfasilitasi sinkronisasi perencanaan serta memastikan data dan informasi geospasial terus diperbarui sesuai kondisi tapak.

 

Transformasi berbasis data juga diperkuat melalui pemanfaatan DSS Jaga Rimba untuk mendukung deteksi dini dan analisis kondisi kawasan hutan dengan memanfaatkan citra satelit, machine learning, serta informasi spasial. Pemanfaatan teknologi ini tetap didukung verifikasi dan validasi untuk memastikan informasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang akurat.

 

Pada aspek kepastian kawasan, Rakornis menegaskan pentingnya percepatan pengukuhan kawasan hutan melalui tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Sinkronisasi data kehutanan dan pertanahan, rekonstruksi batas kawasan, serta komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan batas maupun tumpang tindih penguasaan lahan.

 

Penguatan tata kelola penggunaan kawasan hutan juga menjadi perhatian. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) diarahkan tetap mendukung kebutuhan pembangunan nasional dengan memastikan fungsi kawasan hutan tetap terjaga. Penguatan dilakukan melalui digitalisasi layanan, integrasi data, peningkatan pemantauan dan evaluasi kewajiban pemegang persetujuan, serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak.

 

Rakornis turut mendorong perluasan kolaborasi dengan perguruan tinggi kehutanan melalui Foretika serta penguatan kapasitas sumber daya manusia bersama BP2SDM Kementerian Kehutanan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan teknis di lapangan sekaligus meningkatkan kompetensi aparatur dalam menghadapi berbagai dinamika pengelolaan kawasan hutan.

 

Dari sisi tata kelola organisasi, evaluasi menunjukkan bahwa realisasi anggaran Ditjen Planologi Kehutanan Tahun 2025 mencapai 99,91 persen dari pagu efektif, dengan rata-rata capaian indikator kinerja program sebesar 105 persen. Memasuki Semester II Tahun 2026, percepatan pelaksanaan kegiatan, proses pengadaan, penguatan kapasitas SDM, serta peningkatan monitoring menjadi fokus untuk memastikan seluruh target dapat dicapai secara optimal. 

 

Rakornis Ditjen Planologi Kehutanan Tahun 2026 menegaskan bahwa kepastian kawasan hutan membutuhkan keterpaduan antara data yang andal, kebijakan yang selaras, pelaksanaan yang kuat di tingkat tapak, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Hasil sembilan sidang pleno selanjutnya menjadi pijakan untuk memperkuat pelaksanaan program dan kegiatan Planologi Kehutanan di tingkat pusat maupun daerah.

Pengunjung

Total

25641

Tahun ini

274

Bulan

2

Hari ini

2