Berita

Tanggal Terbit: 24-08-2026

Ditjen Planologi Kehutanan Perkuat Sinergi dan Data Penyelesaian PPTPKH/TORA



Lombok Tengah, 19 Agustus 2026 — Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan melalui Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan melaksanakan Rapat Kerja Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan/Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH/TORA) Tahun 2017–2026 di Raja Hotel Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 19–21 Agustus 2026.

 

Mengusung tema “Memperkuat Sinergi, Meningkatkan Kinerja, Mewujudkan Keadilan Tenurial dan Kesejahteraan Masyarakat melalui TORA”, rapat kerja ini mengevaluasi pelaksanaan PPTPKH selama hampir satu dekade sekaligus merumuskan strategi dan rencana aksi untuk menangani sisa target secara realistis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PPTPKH merupakan kebijakan nasional untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan. Kebijakan ini juga mendukung reforma agraria melalui penyediaan sumber TORA, terutama untuk penyelesaian permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, bangunan pemerintah, tempat ibadah, jalan, serta bentuk penguasaan tanah lainnya yang memenuhi kriteria.

 

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menjelaskan bahwa sejak dilaksanakan pada 2017, penyediaan sumber TORA/PPTPKH dari kawasan hutan telah mencapai 3.114.862 hektare atau sekitar 76 persen dari target nasional 4,1 juta hektare.

 

Capaian tersebut berasal dari sejumlah mekanisme, antara lain perubahan batas kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan reguler, penyelesaian areal transmigrasi, penyesuaian melalui peninjauan tata ruang, alokasi 20 persen dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, serta penyediaan areal dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

 

Menurut Ade, evaluasi diperlukan karena kondisi dan ketersediaan areal yang memenuhi kriteria terus berubah. Penurunan capaian tahunan tidak serta-merta menunjukkan penurunan kinerja, tetapi juga menggambarkan bahwa sebagian besar lokasi yang memenuhi kriteria telah ditangani dan potensi areal yang siap diproses semakin terbatas.

 

“Kita memerlukan evaluasi berbasis data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih realistis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ade.

 

Rapat kerja menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, unit kerja lingkup Kementerian Kehutanan, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I sampai dengan Wilayah XXII. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan membutuhkan kesesuaian data, kelengkapan dokumen, verifikasi lapangan, serta koordinasi lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan.

 

Forum ini mengidentifikasi sejumlah kebutuhan penguatan, terutama inventarisasi dan verifikasi lapangan, pemutakhiran serta penyeragaman data spasial, penyandingan data antarinstansi, pendampingan kepada masyarakat dalam melengkapi dokumen permohonan, dan peningkatan sosialisasi hingga tingkat desa.

 

Rumusan rapat kerja juga memuat pembagian peran sesuai kewenangan masing-masing pihak. Kementerian Kehutanan diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat proses administrasi yang telah memenuhi persyaratan. Pemerintah kabupaten didorong mendampingi masyarakat, menyiapkan data, dan memastikan kesiapan wilayah sebelum verifikasi lapangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berperan dalam pengukuran bidang tanah dan proses pertanahan setelah sumber TORA tersedia.

 

Sementara itu, BPKH berperan penting dalam membantu pemerintah daerah menyiapkan data usulan, melaksanakan inventarisasi dan verifikasi, serta melengkapi data bidang tanah sebagai dasar proses lebih lanjut. Pemanfaatan citra satelit beresolusi tinggi dan pesawat nirawak juga didorong untuk mendukung pemeriksaan lapangan secara lebih efektif.

 

Selain memperkuat pelaksanaan mekanisme yang telah berjalan, forum membahas dua opsi penyelarasan perencanaan ke depan. Opsi tersebut meliputi penyesuaian target penyediaan sumber TORA berdasarkan potensi riil di lapangan atau penyelarasan indikator agar mencerminkan keseluruhan hasil penataan kawasan hutan. Kedua opsi tersebut masih menjadi bahan penguatan perencanaan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi juga dibahas sebagai salah satu opsi penyelesaian bagi lokasi tertentu yang belum dapat ditangani melalui mekanisme PPTPKH. Penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan, didukung data kawasan hutan dan data penggunaan lahan yang mutakhir, serta dilaksanakan melalui kewenangan dan prosedur yang berlaku.

 

Bagi masyarakat, penguatan tata kelola PPTPKH/TORA diharapkan memperjelas status penguasaan tanah yang memenuhi ketentuan. Bagi pemerintah pusat dan daerah, data yang konsisten akan mendukung pengambilan keputusan, mengurangi potensi tumpang tindih, dan memastikan bahwa penyelesaian persoalan tenurial tetap memperhatikan perlindungan fungsi kawasan hutan.

 

Melalui evaluasi ini, Ditjen Planologi Kehutanan mendorong tindak lanjut yang semakin berbasis data dan didukung sinergi seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepastian kawasan hutan, mendukung keadilan tenurial, dan meningkatkan manfaat kebijakan reforma agraria bagi kesejahteraan masyarakat.

Pengunjung

Total

25641

Tahun ini

274

Bulan

2

Hari ini

2