Berita

Tanggal Terbit: 25-08-2026

Kemenhut Dorong RUU Kehutanan Perkuat Kepastian Hukum, Ruang, dan Ekologis



Medan, 21 Agustus 2026 — Kementerian Kehutanan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Tata Kelola Kehutanan untuk Kepastian Tenurial, Kelestarian Hutan, dan Pembangunan Berkelanjutan dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang Kehutanan” di Medan, Sumatera Utara, pada 21 Agustus 2026.

 

Forum ini menghimpun pandangan dan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kegiatan diikuti oleh unsur Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi, unit pelaksana teknis, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, menyampaikan bahwa hutan bukan sekadar kawasan yang harus dipertahankan keberadaannya. Hutan juga merupakan sumber penghidupan masyarakat, penyangga ekosistem, pengatur tata air, penyimpan karbon, sekaligus modal penting bagi pembangunan nasional.

 

Setelah berlaku lebih dari 25 tahun, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu merespons perkembangan sistem hukum, perubahan kondisi sosial, tantangan lingkungan, serta kebutuhan pembangunan nasional.

 

“Perubahan UU Kehutanan bukan semata-mata kebutuhan untuk memperbarui norma yang sudah lama, tetapi merupakan kebutuhan untuk membangun kembali fondasi hukum kehutanan agar sesuai dengan perkembangan hukum, kondisi sosial, tantangan lingkungan, serta kebutuhan pembangunan nasional,” ujar Mahfudz.

 

Menurutnya, penyempurnaan UU Kehutanan perlu memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan arah penting terhadap kepastian hukum kawasan hutan, kedudukan hutan adat, perlindungan hak konstitusional masyarakat, serta penerapan penegakan hukum yang berkeadilan.

 

Arah perubahan UU Kehutanan juga perlu memperkuat kepastian status dan batas kawasan hutan, pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan fungsi ekologis hutan, tata kelola berbasis data, serta penyelesaian konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan.

 

Penyelesaian konflik tenurial tidak cukup dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum semata. Penyelesaiannya perlu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, sekaligus memastikan fungsi hutan tetap terjaga.

 

“Yang kita bangun adalah sistem kehutanan yang berkelanjutan, berkeadilan, produktif, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Mahfudz.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menekankan bahwa perubahan UU Kehutanan harus ditempatkan sebagai pembaruan tata kelola, bukan sekadar penambahan atau perubahan beberapa pasal.

 

RUU Kehutanan perlu memperkuat penguasaan negara atas hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sekaligus menjamin kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan fungsi ekologis.

 

Dalam konteks tersebut, planologi kehutanan memiliki peran mendasar melalui penyediaan data dan informasi geospasial. Data tersebut menjadi landasan dalam penetapan status dan fungsi hutan, pengukuhan kawasan hutan, perencanaan kehutanan, pengendalian perubahan ruang, serta penyelesaian persoalan tenurial.

 

“Kualitas keputusan kehutanan sangat ditentukan oleh akurasi data, konsistensi peta, kepastian batas, dan kejelasan hubungan hukum antara masyarakat, negara, dan kawasan hutan,” ujar Ade.

 

Dari perspektif planologi kehutanan, penyempurnaan RUU perlu diarahkan pada lima fokus utama, yaitu penguatan inventarisasi hutan serta integrasi satu data dan satu peta; kepastian kawasan melalui proses pengukuhan kawasan hutan; pemenuhan kecukupan ekologis dan pengendalian perubahan ruang hutan; penataan kawasan hutan untuk tujuan tertentu; serta pengakuan hutan adat dan penyelesaian tenurial yang berkeadilan.

 

Penguatan inventarisasi dan integrasi data diperlukan agar setiap keputusan dapat ditelusuri dasar informasinya, potensi tumpang tindih dapat dicegah, dan koreksi dapat dilakukan secara cepat serta dapat dipertanggungjawabkan. Kesamaan standar dan referensi geospasial juga penting agar kebijakan di tingkat nasional dapat diterapkan secara konsisten hingga tingkat tapak.

 

Sementara itu, pengukuhan kawasan hutan perlu dilaksanakan sebagai proses hukum dan teknis yang utuh, mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan. Kepastian kawasan bukan hanya menyangkut koordinat, tetapi juga kepastian prosedur, kepastian hak, serta kepastian akibat hukum.

 

Kepastian data dan batas kawasan diharapkan memberikan manfaat langsung bagi seluruh pihak. Masyarakat memperoleh kepastian hak, pemerintah dapat mengambil keputusan secara tepat, dunia usaha memperoleh kejelasan hukum, dan fungsi ekologis hutan tetap terlindungi.

 

Aspek ekologis juga perlu menjadi landasan dalam menentukan arah pemanfaatan ruang hutan. Kebijakan harus mempertimbangkan kondisi ekologis dan biogeofisik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, karakteristik daerah aliran sungai, keanekaragaman hayati, serta risiko bencana.

 

Dalam hal pengakuan hutan adat, pengaturannya perlu dipadukan dengan penetapan masyarakat hukum adat, pemetaan wilayah adat, pengukuhan kawasan hutan, administrasi pertanahan, dan rencana pengelolaan. Penyelesaian tenurial harus menghasilkan kepastian hak dan pengelolaan, mencegah munculnya konflik baru, serta tetap menjamin kelestarian hutan.

 

“Perubahan Undang-Undang Kehutanan harus mempertemukan tiga kepastian: kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian ekologis. Ketiganya hanya dapat dicapai melalui planologi kehutanan yang berbasis data, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ade.

 

Melalui FGD ini, Kementerian Kehutanan mendorong hadirnya masukan yang konstruktif dan operasional dari berbagai pemangku kepentingan. Hasil pembahasan diharapkan dapat memperkuat penyempurnaan RUU Kehutanan dan menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lestari, adil, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Pengunjung

Total

25641

Tahun ini

274

Bulan

2

Hari ini

2