Berita
Tanggal Terbit: 19-01-2019
Kelahiran Panda Merah yang Pertama Kali di Indonesia
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 19 Januari 2019. Dunia konservasi satwa liar kembali mendapat kabar gembira, seiring kelahiran 1 (satu) ekor bayi panda merah (Ailurus fulgens), di Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, pada hari Kamis lalu (17/01/2019), pukul 06.30 WIB. Peristiwa kelahiran bayi Panda Merah ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, sebagai keturunan induk bernama Xing Xing (8 tahun), dan bapak bernama Bai Bai (9 tahun), yang datang ke Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2017, dari Guangzhou, Tiongkok.
Upaya perkembangbiakan satwa Panda Merah telah dilakukan TSI mulai dari perjodohan, pengamatan perilaku perkawinan, dan pemantauan status reproduksi induk melalui pemeriksaan ultrasonografi. Saat ini bayi Panda Merah berada dalam pengawasan perawat satwa dan dokter hewan, dan cukup aktif dan menyusu pada induknya.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE, Indra Exploitasia,sangat menyambut baik keberhasilan ini, mengingat Panda Merah termasuk dalam daftar endangered (terancam punah) berdasar IUCN Red List.
"Populasi satwa ini di habitat alamnya di Tiongkok, terus mengalami penurunan dikarenakan adanya perburuan liar baik dalam kondisi hidup maupun mati, serta hilangnya habitat, sehingga keberhasilan perkembangbiakan di luar habitat nya (diluar negaranya) menjadi suatu keberhasilan ditingkat dunia yg menjelaskan bahwa Indonesia telah berhasil dlm upaya konservasi ex situ satwa yg terancam punah" jelas Indra.
TSI merupakan satu dari 84 Lembaga Konservasi (LK) yang terdaftar di KLHK. "Semua LK yang terdaftar ini, berada di bawah pembinaan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK," Indra menerangkan.
Dirinya juga menyampaikan bahwa TSI telah memiliki nilai akreditasi A dari tim independen, artinya secara teknis telah dikelola secara profesional. "Akreditasi ini dilakukan 3 tahun setelah dikeluarkan ijin, dan dievaluasi secara berkala," lanjutnya.(*)
Sumber : Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Terpopuler
1. KLHK Tetapkan PIPPIB Tahun 2021 Periode II
Dibaca: 4634 kali
Dibaca: 4634 kali
2. Menteri LHK: Diakui FAO, Pemantauan Hutan Indonesia Komprehensif Sesuai Standar Dan Prinsip Internas
Dibaca: 3900 kali
Dibaca: 3900 kali
3. Laju Deforestasi Indonesia Tahun 2021-2022 Turun 8,4%
Dibaca: 3607 kali
Dibaca: 3607 kali
4. Jejak Langkah Tahun 2023, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Dibaca: 3509 kali
Dibaca: 3509 kali
5. Deforestasi Indonesia Turun, Terendah Dalam Sejarah
Dibaca: 3235 kali
Dibaca: 3235 kali
6. Menteri LHK: Presiden World Bank Kagumi Rehabilitasi Mangrove Indonesia
Dibaca: 2979 kali
Dibaca: 2979 kali
7. Hutan dan Deforestasi Indonesia Tahun 2024
Dibaca: 2973 kali
Dibaca: 2973 kali
8. KLHK LANJUTKAN SOSIALISASI SUB NASIONAL INDONESIA’S FOLU NET SINK 2030 REGION JAWA DI BOGOR
Dibaca: 2884 kali
Dibaca: 2884 kali
9. Sosialisasi 4 Peraturan Gubernur Kalbar Tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan
Dibaca: 2741 kali
Dibaca: 2741 kali
10. KLHK Susun Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional 2025-2055
Dibaca: 2646 kali
Dibaca: 2646 kali
Pengunjung
Total
25675
Tahun ini
308
Bulan
2
Hari ini
1
