Berita
Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut (PIPPIB)
Jakarta, 30 September 2020. Sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 5 Tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019 tentang tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II (PIPPIB).
Masyarakat luas dapat mengakses dan mengunduh dari website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: http://webgis.menlhk.go.id:8080/kemenhut/index.php/id/peta/pippib
Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta Kementerian/Lembaga terkait dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada PIPPIB Tahun 2020 Periode II.
Berita Terpopuler
Dibaca: 4634 kali
Dibaca: 3900 kali
Dibaca: 3607 kali
Dibaca: 3509 kali
Dibaca: 3235 kali
Dibaca: 2979 kali
Dibaca: 2974 kali
Dibaca: 2884 kali
Dibaca: 2741 kali
Dibaca: 2646 kali
Pengunjung
Total
25675
Tahun ini
308
Bulan
2
Hari ini
1
