Berita
Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut (PIPPIB)
Jakarta, 30 September 2020. Sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 5 Tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019 tentang tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II (PIPPIB).
Masyarakat luas dapat mengakses dan mengunduh dari website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: http://webgis.menlhk.go.id:8080/kemenhut/index.php/id/peta/pippib
Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta Kementerian/Lembaga terkait dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada PIPPIB Tahun 2020 Periode II.
Berita Terpopuler
Dibaca: 3862 kali
Dibaca: 3093 kali
Dibaca: 3045 kali
Dibaca: 2706 kali
Dibaca: 2645 kali
Dibaca: 2313 kali
Dibaca: 2238 kali
Dibaca: 2172 kali
Dibaca: 2165 kali
Dibaca: 2062 kali
Pengunjung
Total
25405
Tahun ini
38
Bulan
4
Hari ini
1
