Berita
Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut (PIPPIB)
Jakarta, 30 September 2020. Sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 5 Tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019 tentang tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II (PIPPIB).
Masyarakat luas dapat mengakses dan mengunduh dari website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: http://webgis.menlhk.go.id:8080/kemenhut/index.php/id/peta/pippib
Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta Kementerian/Lembaga terkait dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada PIPPIB Tahun 2020 Periode II.
Berita Terpopuler
Dibaca: 3087 kali
Dibaca: 2308 kali
Dibaca: 2290 kali
Dibaca: 1980 kali
Dibaca: 1955 kali
Dibaca: 1562 kali
Dibaca: 1495 kali
Dibaca: 1462 kali
Dibaca: 1351 kali
Dibaca: 1248 kali
Pengunjung
Total
25351
Tahun ini
507
Bulan
19
Hari ini
1
