Dr. R Agus Budi Santosa, S.Hut., M.T..

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan

TUGAS

Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi sumber daya hutan, pemantauan sumber daya hutan, dan informasi geospasial kehutanan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi hutan, pemantauan sumber daya hutan, dan informasi geospasial kehutanan;
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi sumber daya hutan, pemantauan sumber daya hutan, dan informasi geospasial kehutanan;
  • Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan diseminasi di bidang inventarisasi sumber daya hutan, pemantauan sumber daya hutan, dan informasi geospasial kehutanan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi sumber daya hutan, pemantauan sumber daya hutan, dan informasi geospasial kehutanan;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang inventarisasi sumber daya hutan, pemantauan sumber daya hutan, dan informasi geospasial kehutanan; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.