Herban Heryandana, S.Hut., M.Sc.

Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan

TUGAS

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan direktorat jenderal.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang planologi kehutanan;
  • Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan sistem informasi, data dan informasi, serta hubungan masyarakat di bidang planologi kehutanan;
  • Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi di bidang planologi kehutanan;
  • Penyiapan koordinasi, sinkronisasi, dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, telaahan peraturan perundang-undangan, administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan/atau luar negeri, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang planologi kehutanan;
  • Pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan barang milik negara, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat jenderal.