Beni Raharjo, S.Hut., MNatRes, Ph.D

Direktur Rencana dan Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan

TUGAS

Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana ruang kehutanan dan pembentukan kesatuan pengelolaan hutan, rencana makro kehutanan dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

FUNGSI

Direktorat Rencana, Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana ruang kehutanan dan pembentukan kesatuan pengelolaan hutan, rencana makro kehutanan dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, dan penerimaan negara bukan pajak pelepasan kawasan hutan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana ruang kehutanan dan pembentukan kesatuan pengelolaan hutan, rencana makro kehutanan dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, dan penerimaan negara bukan pajak pelepasan kawasan hutan;
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana ruang kehutanan dan pembentukan kesatuan pengelolaan hutan, rencana makro kehutanan dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, dan penerimaan negara bukan pajak pelepasan kawasan hutan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana ruang kehutanan dan pembentukan kesatuan pengelolaan hutan, rencana makro kehutanan dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, dan penerimaan negara bukan pajak pelepasan kawasan hutan;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang rencana ruang kehutanan dan pembentukan kesatuan pengelolaan hutan, rencana makro kehutanan dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, dan penerimaan negara bukan pajak pelepasan kawasan hutan; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.